Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Bagus Banget Ada Pembuatan Sim Online Di Polres Tanjungpinang

Gambar
Pemberlakuan sistem Online dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) akan diberlakukan oleh Satpas ( Satuan Penyelenggara Administrasi ) SIM Sat Lantas Polres Tanjungpinang. Hal ini langsung disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Yowa Ramadhani S.I.K pada saat konferensi pers kepada media di ruang pelayanan SIM, selasa ( 21/02 ) siang. Krisna menyampaikan bahwa saat ini proses pembuatan SIM bagi masyarakat Kota Tanjungpinang akan lebih dimudahkan karena sistem nya sudah Online, terang Krisna. Masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir apabila SIM mereka berasal dari luar Kota Tanjungpinang, masyarakat bisa langsung mendaftarkan dan akan diproses oleh Satpas SIM Polres Tanjungpinang. Tentunya proses pembuatan SIM yang akan diperpanjang dari daerah asal mereka juga harus mempunyai Sistem Online, kalau belum masyarakat juga bisa memutasikan SIM nya ke Kota Tanjungpinang, kemudian berdasarkan surat yang dimutasikan akan kita proses per...

Hendra Sendiri Mengakui Bahwa Barang Bukti Yang Dia Bawa Itu Adalah Titipan Dari Udin DPO

Gambar
Hendra Sendri, terdakwa kurir narkoba jenis sabu 145,11 gram dari Malaysia divonis 8 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, didampingi Majelis Hakim Anggota, Awani Setiyowati SH dan Monalisa Siagian SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/2/2018). Dalam putusannnya, Acep menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak satu paket kecil yang dibungkus dengan plastic transparan, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” ujar Hakim. Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri S...

Polisi Terpaksa Menurunkan Water Canon Untuk Membubarkan Demo Mahasiswa UMRAH Yang Berujung Ricuh

Gambar
Aksi unjuk rasa para mahasiswa UMRAH tak terkendali. Petugas kepolisian yang berjaga di luar lingkungan kampus pun terpaksa masuk untuk membubarkan aksi. Puluhan petugas berseragam lengkap diturunkan untuk membubarkan aksi secara paksa. Namun, massa semakin beringas. Sehingga, Polisi melepaskan dua kali tembakan peringatan. Tak hanya sampai di situ, petugas kepolisian sempat menembakkan gas air mata untuk mebubarkan massa. Kondisi yang semula kondusif pun berubah mencekam. Aksi dorong, hingga saling pukul pun mewarnai unjuk rasa kali ini. "Polisi tidak boleh masuk lingkungan kampus," teriak salah seorang mahasiswa. Polisi pun akhirnya menurunkan water canon untuk membubarkan paksa massa. Para mahasiswa perlahan mundur hingga keluar lingkungan kampus. Sumber: Polrestanjungpinang

Polsek Tanjungpinang Timur Lakukan Pengawalan Jenazah Alm Edi Ke Tempat Pemakaman TPU Anggrek Merah

Gambar
Tanjungpinang- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kanit Sabhra AIPTU M S HADI LUBIS bersama BRIPKA REKA SUMITRA dan BHABINKAMTIBMAS Melayu Kota Pirig BRIPKA E M SITOMPUL dan 8 orang siswa Latihan Kerja (LATJA) melakukan pengawalan jenazah  atas nama Alm. Edi orangtua dari ibu Andini yang meninggal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekitar pukul 19.00 wib. Yang dimana rumah duka di Jalan  R.E Martadinata Rt 005 Rw 003 yang dikebumikan di TPU Anggrek Merah pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 pukul 11.00 wib. Ini merupakan bentuk loyalitas anggota Polri dalam melayani masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota polri dengan keikhlasan tanpa memungut biaya apapun. Dapat lihat bahwa beberapa siswa LATJA dari SPN POLDA KEPRI ikut serta mengangkat jenazah ke pemakaman di TPU Anggrek Merah dan hal ini mendapat apresiasi dari warga yang menyaksikan kegiatan tersebut. Kegiatan dilakukan untuk menanamkan empati dan simpati kepada masyarakat ...

Pembacaan naskah sumpah dan janji melakukan Deklarasi Damai oleh Ketua KPU Tanjungpinang ,Robby Patria dan diikuti oleh seluruh Paslon

Gambar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengadakan Deklarasi Kampanye Damai di Lapangan Pamedan, Minggu (18/2/2018), yang diikuti pasangan Syahrul Rahma dan pasangan Lis Darmansyah-Maya Suryanti yang berlaga di Pilwako Kota Tanjungpinang. Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang, Mariyamah mengingatkan kepada kedua pasangan calon (aslon) agar menaati aturan yang berlaku. Pasalnya, Panwaslu tetap berpedoman pada aturan yang ada, dan itu baku serta mengikat. "Kita tegaskan dalam deklarasi damai ini, nanti pada saat kampanye benar-benar damai. Yang terpenting adalah taat aturan, karena kita juga berpedoman pada aturan yang ada. Aturan yang ada mengikat seluruh Paslon agar jangan berani-berani melanggar aturan," kata Mariyamah, Minggu (18/2/2018) di Pamedan, Tanjungpinang. Mariyamah mengatakan, semua tahapan yang ada agar segera dilakukan. Termasuk penyerahan jadwal kampanye kepada Panwaslu sebagai catatan bagi Panwas dalam...